Mataram (NTBSatu) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang spanduk pemberhentian sementara perusahaan PT Tiara Cipta Nirwana (PT TCN) di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, Kamis, 6 Juni 2024.
Gambar diterima NTBSatu, sejumlah orang menggunakan pakaian baju berwarna biru sedang memasang spanduk berwarna merah dengan logo Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pemasangan spanduk tersebut dibenarkan Kordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martina.
“Iya, benar,” katanya dikonfirmasi NTBSatu siang ini.
Berita Terkini:
- Beredar SK BKN, Sekda Lalu Gita Beralih Jadi Dosen Sejak 1 Juni 2025
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
Martina menyebut bahwa pemasangan spanduk untuk pemberhentian sementara aktivitas pengeboran PT TCN .
“Pemberhentian untuk lokasi pengeboran (PT TCN),” ucapnya.
Sementara Kepala Bappenda Lombok Utara, Ainal Yakin yang ditanyakan tidak membenarkan juga tidak menepis pemasangan spanduk tersebut.
Dia menyebut bahwa ada aktivitas PT TCN diduga melanggar peraturan daerah, yakni pengeboran tanah.
“Pengeboran tidak boleh di sana. Nanti untuk pemasangan spanduk saya coba cek dulu,” katanya. (KHN)