Lombok Timur

5 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Pipa SPAM, Begini Peran Masing-masing Pelaku

Selong (NTBSatu) – Lima warga sekitar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran 36 pipa pipa jumbo Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan yang tertumpuk di Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu.

“Pelaku diamankan pada Sabtu, kemudian penetapannya sebagai tersangka pada hari Minggu kemarin,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma YP, Sabtu, 8 Januari 2024.

Kelima tersangka itu adalah HR, SU, SE, MH, dan MA.

Pada aksi pembakaran tersebut, beber Dharma, masing-masing tersangka mempunyai peran terstruktur.

Misalnya, SE, bertugas mengumpulkan kelapa kering di atas pipa, sementara MA mengumpulkan daun kelapa kering. Kemudian MH mencari kain untuk dibakar di atas pipa, di saat HR bertugas menuang solar.

Baca Juga: Didukung Umat Hindu, PDIP Yakin Kursi Kota Mataram Bertambah

“(Sementara) SU perannya menyulutkan api menggunakan korek,” ucap Dharma.

Akibatnya, kelima pelaku disangkakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

SPAM Pantai Selatan merupakan proyek strategis nasional yang ditalangi Pemerintah Pusat melalui pinjaman Bank Dunia. Anggarannya mencapai Rp120 miliar.

Proyek filterisasi air sungai menjadi air minum bagi masyarakat wilayah selatan itu sudah cukup lama menuai penolakan dari masyarakat utara.

Pasalnya, pasokan air sungai Tibu Krodet yang terletak di Kecamatan Sikur dikhawatirkan tidak cukup mengairi sawah bila dibagi untuk SPAM Pantai Selatan. (MKR)

Baca Juga: Rachmat Hidayat Simakrama di Lingkungan Karang Bang Bang, Umat Hindu Bulatkan Tekad Menangkan PDI Perjuangan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button