Mataram (NTBSatu) – Daftar tunggu atau masa antre jemaah haji pada 2024 di NTB mencapai 36 tahun, jika mendaftar pada kuota reguler.
Tercatat, jumlah jemaah haji yang sudah mendaftar dan masuk dalam daftar tunggu mencapai sekitar 150.000 – an lebih.
Sementara kuota jemaah haji Provinsi NTB yang didapatkan pada tahun 2024 hanya 4.499 kuota, yang dibagi dalam empat kelompok.
Kuota jemaah haji reguler sebanyak 4.226. kemudian sebanyak 225 kuota atau 5 persen dari jumlah kuota untuk jemaah haji prioritas lansia.
Sisanya 36 kuota untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan 12 kuota untuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Karena itu, Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz mengatakan, akan mengupayakan agar pemerintah pusat menambah kuota haji NTB tahun 2024. Terlebih adanya tambahan kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi, yakni 20 ribu.
Baca Juga: Bima-Dompu Diselimuti Kabut Haze, Penerbangan dan Pelayaran Terganggu
“Kami akan usahakan supaya bisa mencapai 5 ribu. Harapan kita tentu yang baru 4 ribu sekian kami akan mencoba supaya bisa mencapai 5 ribu,” kata Zamroni, Rabu, 3 Januari 2024.
Zamroni berharap, tambahan kuota itu bisa mengurai antrean panjang bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
“Mudah-mudahan NTB menjadi bagian yang mendapat lebih banyak, karena di NTB masa antreannya 36 tahun. Sehingga kita selalu menyampaikan ke pusat, bukan soal rasio penduduk, tapi soal rasio antrean. Sehingga kami menuntut supaya kuota NTB selalu dikasih tambah yang lebih banyak,” tuturnya.
Di sisi lain, penambahan kuota haji juga disebut sebagai tantangan agar pelayanan terus ditingkatkan. Ditambah pada tahun 2024 ini, biaya perjalanan haji mengalami kenaikan.
Namun sejauh ini, masyarakat belum ada yang mengeluh atau membatalkan pendaftaran haji lantaran biayanya mengalami kenaikan.
“Saya kira sampai hari ini, masyarakat kita belum ada yang mengeluh dengan penambahan biaya. Ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada jemaah kita,” ungkapnya. (MYM)
Baca Juga: Pengamat: Perbedaan Spesimen Surat Suara Harus Ditelusuri Tuntas oleh KPU