Nurdin Soroti Kondisi Lingkungan di NTB, Sebut DPD Punya Wewenang
Mataram (NTBSatu) – Persoalan lingkungan di NTB turut disorot Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024, Nurdin Ranggabarani.
Menurut Nurdin, permasalahan lingkungan juga masuk dalam wewenang DPD RI. Apalagi beberapa daerah di NTB merupakan kawasan pertambangan.
“DPD juga berwenang terhadap persoalan bagi hasil keuangan antara pusat dan daerah. Seperti di dalamnya persoalan lingkungan dan tambang,” katanya beberapa waktu lalu.
Meski tidak disebutkan secara tegas, namun DPD dinilai berkewajiban memperjuangkan isu lingkungan, kelautan, dan sumber daya alam di setiap wilayah. Termasuk di NTB.
“Cuman sebagai manusia, apalagi dia berpendidikan, berilmu, berakal dia bisa memikirkan yang berkaitan dengan apa saja yang diatur dalam Undang-Undang. Bidang bidang apa saja,” tegasnya.
Berita Terkini:
- Tak Sekadar Ganti Nama, Dewan Minta Pengurus Baru Bank NTB Syariah Perkuat Keamanan Digital
- Dewan Nilai Realisasi Belanja APBD NTB 2025 Tidak Normal
- Ratusan Juta Uang Pelanggan PDAM Lotim Diduga Ditilep Pegawai Sendiri
- Banjir Rob Landa Pesisir Mataram, BPBD Pasang Tanggul Darurat Cegah Susulan
Tidak hanya dari segi permasalahan, sambung Nurdin, proyek strategi nasional di provinsi dengan dua pulau ini juga dianggap sebagai ranah DPD.
“Apa saja kewenangan pemerintah pusat yang ada di daerah, baik soal tambang, kelautan, agama, kesehatan itu menjadi kewenangan DPD untuk mengawal di daerah,” tutupnya. (KHN)



