Mataram (NTBSatu) – Persoalan lingkungan di NTB turut disorot Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2024, Nurdin Ranggabarani.
Menurut Nurdin, permasalahan lingkungan juga masuk dalam wewenang DPD RI. Apalagi beberapa daerah di NTB merupakan kawasan pertambangan.
“DPD juga berwenang terhadap persoalan bagi hasil keuangan antara pusat dan daerah. Seperti di dalamnya persoalan lingkungan dan tambang,” katanya beberapa waktu lalu.
Meski tidak disebutkan secara tegas, namun DPD dinilai berkewajiban memperjuangkan isu lingkungan, kelautan, dan sumber daya alam di setiap wilayah. Termasuk di NTB.
“Cuman sebagai manusia, apalagi dia berpendidikan, berilmu, berakal dia bisa memikirkan yang berkaitan dengan apa saja yang diatur dalam Undang-Undang. Bidang bidang apa saja,” tegasnya.
Berita Terkini:
- Kolaborasi dengan Cek Fakta, 25 Jurnalis di NTB Ikut Pelatihan Melawan Gangguan Informasi Pilkada
- Jumlah Penumpang Bandara Lombok Diprediksi 12.573 Orang saat MotoGP 2024
- Pengamat: Kebijakan Penggabungan Sekolah di Mataram Bisa Sebabkan Penumpukan Guru
- DKI Jakarta Jadi Provinsi Paling Sering Juara Umum PON Sejak 1948
Tidak hanya dari segi permasalahan, sambung Nurdin, proyek strategi nasional di provinsi dengan dua pulau ini juga dianggap sebagai ranah DPD.
“Apa saja kewenangan pemerintah pusat yang ada di daerah, baik soal tambang, kelautan, agama, kesehatan itu menjadi kewenangan DPD untuk mengawal di daerah,” tutupnya. (KHN)