Jakarta (NTBSatu) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyayangkan pemberitaan salah satu media nasional yang dinilai mencemarkan nama baik Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Habiburokhman menilai, laporan yang Majalah Tempo terbitkan edisi 7 April 2025 tersebut bersifat sepihak dan sarat insinuasi.
Terutama terkait isu keterlibatan Dasco dalam praktik judi online dan kasino di Kamboja.
Menurutnya, kebebasan pers saat ini adalah buah perjuangan reformasi yang sama-sama bisa seluruh lapisan masyarakat nikmati.
“Saat kuliah di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) tahun 90an, media mahasiswa yang saya pimpin pernah dilarang terbit oleh Kejaksaan Agung,” ucapnya mengutip situs resmi Fraksi Gerindra, Sabtu, 12 April 2025.
Namun, ia mengaku bahwa pemberitaan tersebut bernarasi fitnah soal Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait dengan praktik judi kasino dan judi online di Kamboja.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, pembangunan narasi mulai dari Cover Tempo menulis highlight yang berbunyi “Tentakel Judi Kamboja. Sejumlah pengusaha dan politikus mengendalikan kasino darat dan udara di Kamboja yang menyasar pemain dari Indonesia. Laporan Tempo dari kota judi Sihanoukville dan Poipet. H.60.”
“Artinya, tulisan di cover ini merujuk pada artikel di halaman 60 dan seterusnya,” kata Habiburokhman.
Kemudian, sambungnya, di halaman 60 tertulis, ‘Banyak pengusaha Indonesia berbisnis kasino di Kamboja. Mereka ditengarai turut meraup cuan dari judi online. Nama politikus Sufmi Dasco Ahmad ikut mencuat’.
Habiburokhman nilai tak ada bukti keterlibatan Dasco
Dengan demikian, Habiburokhman menilai, di luar dua kalimat di atas, Tempo sama sekali tidak menunjukkan seperti apa peran Dasco dalam aktivitas judi online. Apakah sebagai pemilik, apakah sebagai pemegang saham, atau sebagai apapun.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa pemberitaan Tempo tidak menunjukkan bukti dokumen, bukti foto, bukti keterangan saksi, atau bukti apapun terkait keterkaitan Dasco dengan judi di Kamboja.
“Praktis hanya dua paragraf di atas yang dimaksimalkan oleh Tempo untuk membangun opini buruk soal Dasco, sambil berupaya menghindari tuntutan hukum karena menyampaikan kalimat yang berisi fitnah,” tegasnya.
Yang pertama, terang Habiburokhman, di cover yang memuat tuduhan langsung adanya politikus mengendalikan kasino darat dan udara di Kamboja.
“Jika hanya merujuk paragraf ini Dasco tidak bisa menuntut Tempo karena namanya sama sekali tidak disebutkan,” ucapnya.
Kemudian, di halaman 61 yang merupakan lanjutan dari artikel di hal 60 yang dirujuk oleh tulisan di cover yang menyebut nama Dasco tetapi tidak berisi tuduhan langsung.
“Namun, kalau kita membaca konteks dua paragraf yang saling berkaitan tersebut, dapat dipahami bahwa Tempo secara kasar menuduh Dasco mengendalikan bisnis judi darat dan judi online di Kamboja,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang sangat keji yang terbangun dengan teknik insinuasi alias tuduhan terselubung.
Karena menurutnya, secara normatif, pers tidak boleh mencampuradukkan antara fakta dan opini. Pers juga tidak boleh menyampaikan berita berisi fitnah dan insinuasi.
Norma tersebut jelas teratur baik di UU 40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
“Namun urusan ini sejatinya bukan sekedar urusan Dasco dan Tempo saja. Dari kasus ini kita juga bisa menilai bahwa kebebasan pers yang kita perjuangkan berpuluh tahun dengan darah dan air mata, bisa juga disalahgunakan oleh pers itu sendiri,” ujarnya.
“Setiap kita bisa saja menjadi korban berikutnya, mungkin saat ini Dasco yang menjadi korban karena sepak terjangnya begitu luar biasa,” cetus Habiburokhman menambahkan.
Ia menyadari, banyak sekali atensi-atensi kerakyatan yang dikerjakan tentu membawa konsekuensi adanya pihak tertentu yang tidak senang dan mereka bisa saja menggunakan pers sebagai alat.
“Namun demikian kami yakin rakyat sudah cerdas. Tidak gampang digiring dengan pembangunan opini sesat. Pada akhirnya rakyatlah yang akan menjadi hakim yang paling jujur,” tutupnya. (*)