Pendidikan

Perubahan Mata Pelajaran PPKn ke Pendidikan Pancasila Jadi Catatan FSGI 2023

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengubah mata pelajaran PPKn ke Pendidikan Pancasila sejak Juli 2022. Dalam catatan sejarah, ini adalah pergantian nama dan istilah mata pelajaran pancasila untuk ke-9 kalinya.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menyoroti, meski perubahannya telah dimulai Juli 2022, namun realitanya di lapangan, masih banyak sekolah dan dinas pendidikan yang belum tahu dan paham atas perubahan itu.

“Perubahan mata pelajaran ini belum dapat dilaksanakan sepenuhnya. Masih banyak sekolah dan dinas pendidikan di daerah yang belum tahu dan paham atas perubahan yang dilakukan Kemendikbudristek,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023.

Padahal perubahan yang dilakukan, lanjut Heru, merupakan penyesuain dengan kebutuhan serta visi-misi dari pemerintah yang mempengaruhi dalam pembentukan kebijakan kurikulum pendidikan di Indonesia.

“Dalam pelaksanaannya pun terdapat kekuatan yang menjadi fondasi dalam mata pelajaran PPKn. Mulai dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, politik, hukum, nilai, moral, kearifan lokal, dan kebhinekaan dalam berkebudayaan,” jelasnya.

Baca Juga : Polri Berhasil Ringkus 146 Tersangka Teroris Sepanjang 2023, Apakah Ada dari NTB?

Selain kurangnya pemahaman, FSGI mencatat mata pelajaran Pendidikan Pancasila belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena belum adanya buku yang dicetak. Padahal satuan harga jualnya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Kemendikbudristek pun telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 99 /Ml2022 Tentang Penetapan Buku Kurikulum Merdeka Sebagai Barang/Jasa.

“Namun faktanya belum ada buku teks utama Pendidikan Pancasila yang sudah dicetak dan diperjual belikan. Baru ada dalam bentuk softcopy saja. Padahal, secara isi atau materi buku Pendidikan Pancasila sudah rampung dibuat oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” tambah Heru.

Sebagai rekomendasi, Heru menyampaikan, pihaknya mendorong agar Kemendikbudristek untuk bekerja sama dengan BPIP melakukan sosialisasi secara masif atas perubahan mata pelajaran PPKn ke Pendidikan Pancasila ini.

“Termasuk memastikan memastikan penyediaan buku Pendidikan Pancasila tidak hanya dalam bentuk softcopy tapi juga hardcopy/cetak. Sehingga pengadaannya di perpustakaan sekolah, dapat segera tersedia untuk efektifnya proses pembelajaran mata Pelajaran Pendidikan Pancasila,” tandasnya. (JEF)

Baca Juga : Soal Evaluasi Kemendagri, Pj Wali Kota Bima: Karena Itu Amanat, Kita Tetap Siap

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button