Mataram (NTBSatu) – Kapal kayu proyek Dishub Bima tahun anggaran 2019 tidak layak digunakan atau tidak memenuhi syarat aman berlayar di laut.
Kasi Intel Kejari Bima, Debi Fauzi mengatakan, kapal tidak bisa digunakan berdasarkan keterangan akademisi di bidang perkapalan.
Berita Terkini:
- Dewan Minta Pemprov Serius Atensi Temuan BPK Masalah Pengelolaan Keuangan RSUD NTB dan DAK Dikbud
- Inspiratif, Mahasiswi NTB Jadi Perwakilan Pidato Wisuda di Universitas Nanjing China
- Ketua DPRD Lombok Timur Bela Bupati soal Usir Boatman di Pantai Ekas: Berpihak ke Warga Lokal
- Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Bantah Dakwaan JPU
“Kapal kayu itu dikatakan tidak laik laut, keterangan sementara akademisi seperti itu,” katanya, Kamis, 16 November 2023.
Kesimpulan itu berdasarkan hasil cek fisik terhadap pengadaan dua kapal kayu yang menelan anggaran Rp989 juta tersebut. Itu juga sesuai dengan dugaan awal bahwa kapal tersebut tidak bisa digunakan.
“Jadi, kesimpulan sementara itu sesuai dengan dugaan awal kapal yang tidak bisa digunakan,” ujarnya.