Mataram (NTB Satu) – Saat proses sortir dan pelipatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menemukan ratusan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Legislatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB Dapil Kota Mataram yang rusak di gudang setempat.
“Hasil sortir terdapat 900-an surat suara DPRD Provinsi NTB Dapil Kota Mataram yang rusak,” kata Ketua KPU Kota Mataram, M. Husni Abidin, pada Selasa, 26 Desember 2023.
Husni menjelaskan, dari ratusan surat suara yang rusak tersebut akan disortir kembali untuk melihat jenis kerusakannya. Bila mana surat suara tersebut masih memungkinkan untuk digunakan, maka akan disimpan.
Sebaliknya, jika benar-benar tidak bisa digunakan, akan dilaporkan ke KPU RI agar dicetak penggantinya.
“Kita akan sortir kembali 900-an surat suara yang rusak tersebut. Jika masih bisa digunakan, kita gunakan. Jika tidak kita pasti lapor ke KPU RI,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Mahasiswa STKIP Taman Siswa Bima Gelar Kegiatan Kepramukaan di Taman Kalaki
- Resmi Jadi Universitas, UNBIM Siapkan 100 Beasiswa – Gratis SPP Selama Setahun
- Fahri Hamzah Bertemu Menteri Trenggono, Bahas Penataan Tempat Tinggal Nelayan
- Ternyata Segini Gaji Paus Leo XIV yang Baru Terpilih Gantikan Paus Fransiskus
Surat suara yang diklaim rusak tersebut dikarenakan beberapa faktor, seperti adanya tinta yang terlalu melebar, robek, serta ada kelebihan pemotongan.
“Kalau yang kelebihan pemotongan, selama itu masih bersih bisa digunakan untuk mengantisipasi kekurangan surat suara yang rusak lainnya,” ungkapnya.
Dalam rangka mempercepat proses sortir dan pelipatan surat suara tersebut, KPU Kota Mataram melibatkan kurang lebih 200 orang. Terdiri dari masyarakat sekitar dan badan adhoc KPU Kota Mataram itu sendiri.
“Untuk masyarakat kita tambah lagi personilnya mencapai 200 orang,” bebernya.
Proses sortir dan pelipatan surat suara untuk DPRD Provinsi NTB Dapil Kota Mataram sudah selesai dilakukan. Saat ini KPU Kota Mataram tengah melakukan sortir lipat untuk surat suara DPR RI.
“Ditargetkan untuk DPR RI akan selesai paling lambat 29 Desember 2023 mendatang. Sementara untuk sisa surat suara yakni DPRD Kota Mataram, DPD RI dan Pilpres akan dilakukan setelah tahun baru 2024,” tutupnya. (MYM)