Mataram (NTBSatu) – Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) yang berlokasi di eks Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, resmi berproduksi.
Di mana sebelumnya, keberadaan APHT tersebut telah diresmikan oleh Gubernur NTB periode 2018 – 2023, Dr. Zulkieflimansyah, pada Kamis, 14 September 2022 lalu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB, Dr. Iswandi mengatakan, adapun para pekerja atau karyawan yang bekerja di APHT, akan diserap para pekerja lokal yang berada di sekitar APHT.
“Alhamdulillah APHT sudah mulai produksi yang ada tenaga kerja mulai bekerja. Kemudian ada Bea Cukai yang melakukan fasilitasi dalam penyiapan pita cukai. Sehingga seluruh rangkaian dari pada operasional APHT setelah diresmikan sudah mulai berjalan,” katanya, Rabu, 6 Desember 2023.
Iswandi menyakini, APHT ini akan berdampak luas. Setelah aktivitas produksi ini berjalan, para pekerja mulai bekerja dan direkrut murni dari warga sekitar.
“Semakin banyak yang dihasilkan, maka semakin banyak pendapatan pekerja,” ujarnya.
Perlu diketahui, Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) merupakan pengumpulan atau pemusatan Pabrik Hasil Tembakau dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.
Hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan serta memberikan kemudahan berusaha bagi Pengusaha Pabrik Hasil tembakau pada skala industri kecil dan industri menengah, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Misalnya seperti perizinan di bidang Cukai, produksi barang kena cukai, dan pembayaran Cukai.
Selain itu, APHT bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai berupa hasil tembakau dan mengurangi peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau ilegal, serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang lebih efektif dan efisien.
Adapun APHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau. (MYM)