Pendidikan

Sekolah dan Siswa akan Diberi Sanksi Bila Berbuat Curang saat SNBP 2024

Mataram (NTBSatu) – Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNMPB) 2024 akan memberikan sanksi kepada sekolah dan siswa yang berbuat curang saat pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Kecurangan yang dimaksud berupa perilaku yang melanggar pada aturan yang telah ditetapkan. Seperti, pada aturan tahun ini, calon mahasiswa yang lulus SNBP tidak dapat mendaftar pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Mandiri. Kemudian, yang lulus SNBT juga tidak dapat mendaftar Mandiri.

Termasuk, bila sekolah dan siswa ketahuan berbuat curang dengan melanggar prinsip dari pelaksanaan SNBP 2024, juga akan mendapatkan sanksi.

Diketahui, dalam pelaksanaan SNBP 2024, terdapat empat prinsip seleksi, yakni memperoleh calon mahasiswa berkualitas secara akademik, menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya.

Lalu, memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah, memperhitungkan lintas jurusan, dan memakai kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan setiap PTN secara adil, akuntabel, serta transparan.

Berita Terkini:
Lantas, apa sanksi yang akan diberikan Panitia SNPMB 2024 kepada sekolah dan siswa yang ketahuan curang saat SNBP?

Dikutip melalui laman resmi SNPMB BPPP Kemdikbudristek, Selasa, 19 Desember 2023, terdapat dua sanksi yang akan diberikan.

Sanksi pertama berupa sanksi teguran hingga pembatalan keikutsertaan di SNBP tahun selanjutnya. Sanksi tersebut diperuntukkan bagi sekolah yang terbukti melakukan kecurangan.

Sanksi kedua, bagi siswa yang lulus SNBP dan terbukti melakukan kecurangan, maka akan dibatalkan status kelulusan. Sehingga yang awalnya lulus, menjadi tidak diterima dan dapat mengikuti jalur seleksi lain.

Sebagai informasi tambahan, berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan SNBP 2024:

Tahapan Seleksi SNBP 2024

  1. Peserta diseleksi berdasarkan urutan pilihan prodi pertama.
  2. Apabila tidak lulus seleksi pilihan prodi pertama, maka akan diikutkan seleksi pilihan kedua.

Jadwal SNBP 2024

  1. Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2023
  2. Masa sanggah kuota sekolah: 28 Desember 2023-17 Januari 2024
  3. Pengisian PDSS: 9 Januari-9 Februari 2024
  4. Pendaftaran SNBP: 14-28 Desember 2024
  5. Pengumuman SNBP: 26 Maret 2024

Itulah sanksi yang akan diberikan kepala sekolah dan siswa bila terbukti melakukan kecurangan dalam SNBP 2024. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button