Ketua DPRD NTB Ingatkan Anggota Dewan Cuti Jika Ingin Kampanye
Mataram (NTBSatu) – Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, mengingatkan anggota Dewan setempat untuk mengambil cuti jika ingin melakukan kampanye politik.
Permintaan Isvie ini, sesuai dengan ketentuan bahwa anggota DPRD harus mengambil cuti jika ingin melakukan kampanye.
“Owh pastilah (Cuti) karena musim kampanye,” jelasnya Sabtu, 16 Desember 2023.
Masa kampanye masih sekitar 50 hari lagi. Sejak awal, ia mengingatkan ini, agar anggota dewan yang terlibat kampanye, mempersiapkan cutinya. Dimaksudkan, terhindar dari conflict of interest.
Bagaimana jika Anggota dewan ramai ramai cuti? Dikhawatirkan, kinerja setiap Komisi terganggu akibat banyak yang mengambil cuti. Namun Isvie menampik itu.
Berita Terkini:
- Enam Tiang Listrik Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem di Kuta Lombok Tengah
- Kasus PT GNE Jalan di Tempat, Jaksa: Masih Kami Dalami
- TPS Lawata Over Kapasitas, DPRD Minta Pemkot Mataram Bangun TPST dengan Kapasitas Insenerator
- Berhasil Tekan Angka Stunting, Dinkes Lombok Tengah Targetkan Turun hingga 7 Persen di 2026
Dipastikannya, ini tidak akan terlalu mengganggu jalannya kerja legislatif. Karena tidak semua anggota yang mengambil cuti secara bersamaan.
“Ya kita maklumilah, kita masih memaklumi lah kondisinya, tidaklah sampai menganggulah,” ujarnya.
Politik Golkar ini menekankan kembali, kesempatan mengambil cuti masih panjang. Jangan sampai diabaikan.
Apalagi di tengah banyaknya sorotan publik. Seperti menggunakan biaya dari negara ataupun perangkat yang bersumber dari keuangan negara.
“Iya harus cutilah kalau kampanye,” tegasnya.
Diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye harus dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara. (ADH)



