Mataram (NTBSatu) – Sejak Januari hingga Desember 2023 Kejati NTB dan Kejari memulihkan kerugian negara Rp8,3 miliar.
Wakil Kejati (Wakajati) NTB, Abdul Qohar mengatakan, angka itu berdasarkan penanganan dari 33 perkara. “Dari penanganan perkara ini, kami melakukan pemulihatn keuangan negara Rp 8,3 miliar,” katanya.
Abdul menyebut, dari 33 perkara, 13 di antaranya ditangani Kejati NTB. Kemudian dua perkara ditangani Kejari Mataram, tiga perkara ditangani Kejari Lombok Timur.
Selanjutnya, tiga perkara ditangani Kejari Lombok Tengah. Dua perkara ditangani Kejari Sumbawa, tiga perkara ditangani Kejari Dompu. Empat perkara ditangani Kejari Bima dan tiga perkara ditangani Kejari Sumbawa Barat.
“44 orang sudah dieksekusi,” ujar Wakajati.
Berita Terkini:
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
- Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Bersekongkol Setubuhi Santriwati Bersama Anaknya
- Realisasi Belanja APBN di NTB 2024 Capai 90,62 Persen
- Natal Penuh Makna, Aruna Senggigi Berbagi di Panti Asuhan Shekinah Gloria
Pemulihan keuangan negara didapati dari pengembalian kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi tersebut.
Kejati NTB saat ini, sambung Abdul Qohar, tujuh perkara sudah naik ke tuntutan. Perkara korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur misalnya.
Sementara, enam kasus masih dalam penyidikan. Diantaranya, kasus korupsi tungku gasifikasi tembakau Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB. Kemudian pengembangan korupsi pengadaan bibit jagung Distanbun dari PPHP.
Lali proyek Sintung Park, kasus korupsi pasir besi melibatkan mantan Kabid Dinas ESDM NTB Trisman. “Juga dugaan korupsi di kasus Gili Trawangan (Lombok Utara) Indah Jilid II,” sebutnya.
Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati menyampaikan khusus untuk kasus pengembangan korupsi bibit jagung, pihaknya melakukan penyidikan terhadap panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
“Itu sudah kami tetapkan tersangka sebanyak lima orang,” ucapnya. (KHN)