Mataram (NTBSatu) – Menjelang pergantian tahun, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melaksanakan beberapa kewajiban, salah satunya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Berdasarkan data terkini yang diperoleh NTBSatu Rabu, 6 Desember 2023, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Nusra mencatat 711 ASN di Kota Mataram belum melaporkan SPT Tahunan.
Plt Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Nurbaeti Munawaroh, beberapa waktu lalu meminta kepada Pemda agar menginstruksikan para ASN nya agar segera melakukan kewajiban administrasi perpajakan.
Baca Juga : Libur Sekolah, Liburan ke Aruna Senggigi Lombok
Sebab, kepatuhan pelaporan ASN akan menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk melaksanakan kewajiban SPT tahunan ini.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada OPD/SKPD/BKD agar semua ASN lapor SPT Tahunannya, serta melakukan Pemadanan NIK-NPWP,” ujar Nurbaeti.
DJP membeberkan, alasan para punggawa negara tersebut belum melaporkan SPT biasanya karena faktor lupa.
Baca Juga : Pemancing di Lombok Utara Ditemukan Tewas Mengapung