Mataram (NTBSatu) – Ketua Bawaslu Lombok Tengah L. Faozan Hadi mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak (KPA) untuk mengatasi keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye politik.
“Melihat maraknya kegiatan kampanye yang melibatkan anak-anak, kami akan ingatkan kembali ke peserta pemilu, dan akan berkoordinasi dengan KPA,” jelasnya kepada NTBSatu Selasa, 12 Desember 2023.
Faozan sebelumnya telah memberitahu kepada seluruh peserta pemilu agar menaati peraturan yang ada.
Poin penting yang disampaikan yakni pelarangan menghadirkan anak-anak dalam aktivitas kampanye.
“Pelibatan anak-anak terjadi di beberapa kegiatan kampanye, kami sudah imbau peserta pemilu untuk tidak libatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Beredar SK BKN, Sekda Lalu Gita Beralih Jadi Dosen Sejak 1 Juni 2025
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
Diketahui, Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. (ADH)