Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menghentikan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum NTB.
Aspidsus Kejati NTB, Ely Rahmawati menyebut tiga kasus itu adalah Bandara Sekongkang Sumbawa Barat. Kasus ini dihentikan saat berproses di tahap penyelidikan. Hasil penelusuran penyidik, tidak sesuai antara yang dilaporkan dengan yang terjadi di lapangan.
“Pengaduannya, bandara (Sekongkang) mangkrak. Ternyata itu disewa oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Belum selesai (masa) sewanya,” kata Ely kepada wartawan, Senin, 11 Desember 2023.
Selain tidak sesuai dengan pengaduan, penyidik Kejati NTB juga telah menerima bukti setor PT AMNT ke kas daerah Sumbawa Barat. Besarnya Rp2,5 miliar.
Berangkat dari dua hal itu, penyidik berkesimpulan menghentikan kasus yang dilaporkan pada April 2023 lalu.
Berita Terkini:
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya
Tidak hanya itu, kejaksaan juga menghentikan kasus dugaan korupsi PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat. Padahal dalam kasus ini penyidik secara maraton telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pejabat. Di antaranya, Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana dan Bupati LomboK Barat, H Fauzan Khalid. Termasuk Direktur PDAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini.