Sama seperti Bandara Sekongkang, alasan kasus ini dihentikan karena penyidik melihat tidak sesuai antara yang diadukan dengan temuan di lapangan.
“Kerugian negara Rp150 juta sudah dikembalikan jauh sebelum penyelidikan,” ujar Ely.
Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi penyertaan modal terhadap delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bima. Perkara ini juga dihentikan jaksa. Penelusuran penyidik di tahap penyelidikan, tudingan korupsi terhadap anggaran Rp90 miliar itu dinilai tidak benar.
Hal itu, kata Ely, setelah pihaknya mengecek dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). “Ternyata tidak ada di DPA apa yang dituduhkan,” ungkapnya.
“Jadi laporan yang diadukan, setelah kita telusuri tidak sesuai. Daripada lama-lama,” sambung Ely.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Aspidsus mengatakan, proses penyelidikan memiliki batas waktu. Jika sudah lebih dari masa yang ditentukan, maka kasus dihentikan. “Tapi nanti kalau ada bukti baru, kita buka lagi,” tutupnya.
Sementara Wakil Kepala Kejati (Wakajati) NTB, Abdul Qohar menjelaskan, penghentian terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi ini sebagai bentuk pihaknya menegakkan langkah kepastian hukum.
“Penghentian sebagai tindakan kepastian hukum,” ucap orang nomor dua di Kejati NTB tersebut. (KHN)