BREAKING NEWSHukrim

Kejati NTB Hentikan Kasus PT AMGM Lobar dan Bandara Sekongkang KSB    

Sama seperti Bandara Sekongkang, alasan kasus ini dihentikan karena penyidik melihat tidak sesuai antara yang diadukan dengan temuan di lapangan.

“Kerugian negara Rp150 juta sudah dikembalikan jauh sebelum penyelidikan,” ujar Ely.

Begitu juga dengan kasus dugaan korupsi penyertaan modal terhadap delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bima. Perkara ini juga dihentikan jaksa. Penelusuran penyidik di tahap penyelidikan, tudingan korupsi  terhadap anggaran Rp90 miliar itu dinilai tidak benar.

Hal itu, kata Ely, setelah pihaknya mengecek dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). “Ternyata tidak ada di DPA apa yang dituduhkan,” ungkapnya.

“Jadi laporan yang diadukan, setelah kita telusuri tidak sesuai. Daripada lama-lama,” sambung Ely.

Berita Terkini:

Aspidsus mengatakan, proses penyelidikan memiliki batas waktu. Jika sudah lebih dari masa yang ditentukan, maka kasus dihentikan. “Tapi nanti kalau ada bukti baru, kita buka lagi,” tutupnya.

IKLAN

Sementara Wakil Kepala Kejati (Wakajati) NTB, Abdul Qohar menjelaskan, penghentian terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi ini sebagai bentuk pihaknya menegakkan langkah kepastian hukum.

“Penghentian sebagai tindakan kepastian hukum,” ucap orang nomor dua di Kejati NTB tersebut. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button