Mataram (NTBSatu) – Wanita inisal asal Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah BIA (44) dibekuk polisi, Selasa, 5 Desember 2023. Dia diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi diterima, BIA merupakan Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil 1 Lombok Tengah.
Caleg tersebut ditangkap bersama enam orang lainnya. Mereka masing-masing berinisial ES (40), AZ (37), SN (43), dan LRJ (25). Kemudian, SP (26) dan MAS (27).
Baca Juga : NTB Optimis Masuk 3 Besar Nasional di Ajang Puteri Indonesia 2024
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derfin Hutabarat yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Mereka ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
“Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” katanya.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas segera melakukan penelusuran. Akhirnya, dari hasil penyelidikan polisi membekuk para pelaku. “Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP,” ujarnya.
Baca Juga : Policy Plus: ASN Juga Korban Politik