Hukrim

Polda NTB Musnahkan Sabu Senilai Rp2,2 Miliar dan Ganja 9,8 Kilogram

Mataram (NTB Satu) – Ditresnarkoba Polda NTB memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram dan ganja seberat 9,8 kilogram pada Senin, 8 Mei 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, barang haram yang tersebut merupakan hasil tangkapan pihaknya periode Maret hingga April 2023.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 23 orang. Puluhan orang itu dirampungkan dalam 21 laporan Polisi.

“Pengungkapan ini bukan hanya kerja dari penyidik Ditresnarkoba saja, melainkan juga bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” katanya.

Barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram ditaksir mencapai Rp2,2 miliar. Sedangkan narkoba jenis ganja seberat Rp9,8 kilogram, mencapai Rp110 juta.

IKLAN

Dari kasus yang paling mencolok, 10 kilogram ganja disita dari S warga Pidie, Aceh. Sedangkan tersangka ES alias E asal Sumbawa, ditangkap akibat sabu seberat 1 kilogram.

Kapolda melanjutkan, untuk memutus jaringan bandar narkoba dengan sumber barang dari Sumatera bukan hal yang mudah dilakukan.

Dalam kurun waktu dua bulan, ada 10 kasus menonjol dengan barang bukti yang cukup banyak. Yakni J alias D dengan bb 197,77 gram magic mushroom di wilayah Gili Air, Lombok Utara.

Penangkapan selanjutnya adalah JS alias J dengan bb 10 klip sabu dengan berat bersih 105,37 gram sabu.

Selanjutnya penangkapan terhadap HA alias H dengan barang bukti sabu seberat 86,21 gram.

Inisial AS alias A dengan barang bukti sabu seberat 77,096 gram. AS ditangkap bersama PN alias P saat hendak melakukan transaksi.

Pelaku lain yang berhasil ditangkap yakni WKA alias A, dari tangan tersangka Polisi menyita 65,96 gram sabu.

Tidak berhenti disitu, Polisi juga menangkap RIKS alias K dengan barang bukti 93,56 gram sabu. Kemudian, IH alias I juga ditangkap dengan barang bukti 196,785 gram sabu.

Dua pelaku kembali ditangkap yakni H alias B dan M alias T dengan barang bukti sabu 74,80 gram sabu.

Dia mengatakan, para tersangka terancam terkena pasal pasal 111 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Selain itu mereka juga terjerat pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup.

“Kasus ini terus kami lakukan pengembangan terutama asal narkotika tersebut,” pungkasnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button