Hukrim

Penyidik Kejati NTB Kantongi Calon Tersangka Kasus Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Setelah penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Kantor Dinas ESDM dan Kantor PT AMG di Lombok Timur, pada Kamis 9 Maret 2023, penyidik mengantongi sejumlah nama tersangka terkait dugaan kasus korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera. Dikatakannya, penyidik memang sudah mengantongi nama sejumlah calon tersangka. “Sudah dikantongi penyidik, akan diekspos dalam waktu dekat,” jelas Efrien Saputera, di sela-sela penggeledahan.

Disinggung soal identitas calon tersangka itu, Kasi Penkum mengaku akan diumumkan dalam waktu dekat. Akan tetapi ditegaskannya, jumlah tersangka lebih dari satu orang.

“Nanti diumumkan ya, yang jelas lebih dari satu orang,” bebernya.

Informasi yang dihimpung ntbsatu.com, penyidik sudah mengantongi sebanyak tiga nama calon tersangka dari kasus yang diusut sejak Januari 2023 itu, di antaranya merupakan oknum pejabat pemerintahan.

IKLAN

Diberitakan sebelumnya, Kejati NTB saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana gratifikasi pada aktivitas tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Dari hasil penyidikan sendiri, Kejati NTB sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy; Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan; Sekda NTB, Lalu Gita Ariyadi; Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin; dua pejabat dari Kementerian ESDM; dan pihak swasta. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button