Tidak lupa, Kemenkes RI pun rekomendasi langkah-langkah untuk mengurangi resiko tertular penyakit ini, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang sakit, rajin cuci tangan, jika mengalami gejala batuk, demam, dan sulit bernapas segera memeriksakan diri ke dokter.
Sebagai wujud kesiapsiagaan pemerintah dalam mengantisipasi penularan pneumonia di Tanah Air, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia. Ini.
Baca Juga : 8 Pemda di NTB dapat Alokasi Fiskal Rp145,66 Miliar, Kota Mataram Tertinggi
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pemantauan perkembangan kasus dan negara terjangkit di tingkat global.
Utamanya melakukan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit virus tersebut. (STA)
Baca Juga : Radja Nainggolan, Mantan Pemain AS Roma dan Inter Milan Resmi Merumput di Klub Indonesia