Mataram (NTBSatu) – Beberapa lalu, Kabupaten Bima dihebohkan kasus siswa memukul guru di salah satu sekolah menengah ke atas. Kali ini, seorang siswa menengah pertama harus berurusan dengan kepolisian.
Baca Juga: Isu Gubernur Minta Uang dari Lulusan PPPK, KCD Dikbud Bima: Jangan Percaya
Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin menjelaskan, siswa SMP itu kedapatan gurunya sedang mengkonsumsi obat terlarang jenis tramadol di sekolahnya.
“Oleh pihak sekolah, pelajar tersebut dibawa ke Mapolsek Bolo,” katanya dalam keterangannya diterima NTBSatu, Rabu, 22 November 2023.
Pihak Polsek Bolo selanjutnya menerima siswa tersebut dan melakukan pembinaan. Dia mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorang.
Berangkat pengakuan siswa itu, kepolisian melakukan pengembangan. Hasilnya, Polsek Bolo berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar obat terlarang jenis dari tramadol dan trihexypenidil.
Berita Terkini:
- Real Madrid Siapkan 6 Kandidat Pengganti Ancelotti, Tiga Nama tak Terduga Muncul
- Motif “Walid Lombok” Diduga Cabuli Santriwati: Doa Kebaikan dan Perbaikan Keturunan
- “Walid Lombok” Diduga Cabuli-Setubuhi Santriwati Ditetapkan Jadi Tersangka
- 10 Rekomendasi Buku Karya Penulis Dunia Terbaik Sepanjang Masa
Keduanya masing-masing berinisial L (23) dan ND (38).
“Dua pria ini asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo. Kami amankan kemarin (Selasa, 21 November),” ujarnya.
Setibanya di TKP, anggota langsung menggeledah badan pelaku yang sedang duduk di depan rumahnya. Hasilnya, polisi mendapatkan tramadol siap untuk diedarkan sebanyak 37 butir.
Setelah itu, sambung Iptu Nurdin, dia dan anggotanya bergegas menuju ke rumah ND. Dari tangan ND, ditemukan pil jenis trihexyphenidyl siap edar sebanyak 130 butir.
Penangkapan dua pelaku dibenarkan Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka.
Baca Juga: Tanpa Tes, 45 Guru Honorer Kabupaten Bima Langsung Diangkat Jadi PPPK
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan dan penegakan hukum bagi para pengedar obat-obatan terlarang, narkoba dalam bentuk apapun demi keselamatan generasi kita,” bebernya.