Daerah NTB

Pj Gubernur NTB : Setop Bawa Gabah ke Luar Daerah

Giri Menang (NTBSatu) – Penjabat Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi meminta agar disetop pengiriman gabah ke luar daerah. Terlebih pemerintah sedang berupaya untuk terus mengamankan stok cadangan pangan daerah dalam rangka meminimalisir dampak el nino.

Menurutnya, NTB sudah memiliki perangkat hukum untuk mengatur distribusi gabah ke luar daerah. Payung hukum dimaksud adalah telah diterbitkannya Peraturan Gubernur No 38 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan distribusi gabah yang ditetapkan pada 16 Mei 2023.

Baca Juga : Aturan Baru, Masyarakat Gunakan Air Tanah Wajib Izin Kementerian ESDM

Dalam Peraturan Gubernur ini, lalu lintas gabah ke luar daerah hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki legalitas usaha (pelaku distribusi). Gabah boleh dibawa keluar apabila, sudah terpenuhi cadangan pangan di dalam daerah dan sudah direkomendasikan oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).

Kemudian adanya bencana alam, terjadinya keadaan harga gabah dibawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) di dalam daerah. Gangguan pasokan (gagal panen), untuk penelitian, pembibitan atau keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit/hama tanaman padi.

IKLAN

Baca Juga : Kemenkopolhukam Temukan Masalah Pemanfaatan Lahan di Gili Trawangan dan Gili Air

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button