Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim pengadilan Tinggi (PT) telah memutus perkara milik oknum jaksa Kejati NTB, terdakwa Eka Putra Raharja.
Hasilnya, dia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Wirjana, dikutip dari laman resmi PT, Senin, 27 November 2023.
Baca Juga : Lika-liku Tambang PT AMG: Dipaksa Operasional Tanpa RKAB, Uang Royalti “Hilang” Rp200 Juta
Dalam putusan banding dengan Nomor : 13/PID.TPK/2023/PT MTR, tersebut hanya mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram mengenai kualifikasi tindak pidananya saja.
“Menerima permintaan banding dari terdakwa Eka Putra Raharja dan jaksa penuntut. Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 6 Oktober 2023 mengenai kualifikasi tindak pidana,” bunyinya.
Oknum jaksa disebut melakukan tindak pidana korupsi secara berulang yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca Juga : Sah! DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta