Ekonomi Bisnis

Sri Mulyani Full Senyum, Dividen BUMN Tembus Rp74,1 Triliun

Mataram (NTBSatu) – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pendapatan negara dari dividen BUMN sampai Oktober 2023 tercatat Rp 74,1 triliun. Realisasi ini bahkan telah melebihi target hingga 150 persen.

Baca Juga: Cek Daerah yang Berhasil Kendalikan Inflasi, Siap-siap Terima Hadiah Insentif dari Sri Mulyani

“Kami mendapatkan penerimaan yang lebih tinggi yaitu Rp 74,1 triliun, artinya 150% dari yang tadinya ditargetkan,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA, Jumat, 24 November 2023, dilansir Detik.com.

Bendahara Negara ini menuturkan, penyumbang terbesar setoran dividen BUMN adalah sektor perbankan dan energi.

“Terutama BUMN yang masih profitable seperti perbankan itu sangat positif. Maupun beberapa yang non perbankan tapi masih membukukan profit sehingga bisa membayar dividen seperti Pertamina, PLN dan lainnya,” tuturnya.

Berita Terkini:

Adapun dividen setoran BUMN ini masuk ke kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp494,2 triliun atau tumbuh 3,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy). Jumlah itu telah mencapai 112 persen dari target APBN 2023.

Sementara sektor energi, berasal dari SDA migas yang terkumpul Rp 97,8 triliun atau 74,6 persen dari target. Terjadi kontraksi karena adanya penurunan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan lifting minyak bumi.

Kemudian dari SDA nonmigas terkumpul Rp116,8 triliun atau 180,3 persen dari target. Peningkatan disebabkan penyesuaian tarif iuran produksi atau royalti batu bara dengan berlakunya PP Nomor 26 Tahun 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani, BI, OJK, dan LPS Rundingkan Paket Komplet agar Perekonomian Stabil

Lalu PNBP dari Badan Layanan Umum (BLU) terkumpul Rp72 triliun atau 86,7 persen dari target. Terakhir PNBP lainnya terkumpul Rp 133,4 triliun atau terkumpul 117,8 persen. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button