Mataram (NTBSatu) – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) akan mengucurkan dana insentif fiskal kepada pemerintah daerah yang dianggap berhasil mengendalikan inflasi pada triwulan III 2023.
“Alokasi yang diberikan adalah sebesar Rp340 miliar,” ucap Lucky dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2023 dan Penyerahan Insentif Fiskal di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 6 November 2023, dilansir CNBC Indonesia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah menyiapkan total anggaran selama satu tahun ini untuk dana intensif ini sekitar Rp1 triliun.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
Ini merupakan pemberian insentif ini tahap yang ketiga di tahun 2023. Sebelumnya, pemerintah sudah pernah dua kali memberikan insentif fiskal dengan total anggaran senilai Rp660 miliar.
“Ditahap ketiga ini terdapat 34 daerah yang menerima insentif fiskal. Daerah tersebut terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten. Insentif yang diberikan, kata dia, bervariasi mulai dari yang tertinggi sebesar Rp11,9 miliar dan yang terendah adalah Rp8,6 miliar,” bebernya.
Adapun empat kriteria penilaian untuk daerah penerima dana intensif fiskal ini. Penilaian pertama terkait tingkat inflasi di suatu daerah. Kedua, pelaksanaan sembilan upaya yang menunjukkan upaya mengatasi inflasi pangan oleh Pemda.
Ketiga kepatuhan penyerahan laporan oleh pemda kepada pemerintah pusat. Dan keempat adalah tentang rasio realisasi belanja yang berhubungan dengan anggaran untuk mengendalikan inflasi.