Mataram (NTBSatu) – Perkara dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa Dompu disoroti pegiat antikorupsi NTB. Pasalnya, tersangka belum juga ditahan. Kepastian hukum dalam penanganan ini juga dipertanyakan.
Baca Juga: Mengurai Penyebab Korupsi di Kalangan ASN NTB (1), Somasi : Awal Mulanya Transaksi
Diketahui, dalam kasus ini penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Dompu, Maman sebagai tersangka pada April 2023 lalu. Namun hingga saat ini, polisi belum juga menahan yang bersangkutan.
Karena itu, Direktur Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB, Dwi Ari Santo menilai, kasus dugaan korupsi RS Pratama Manggelewa berpotensi melebar. Ini berkaitan dengan belum ditahannya orang yang ditetapkan tersangka.
Berita Terkini:
- Dua Mahasiswa FAI Ummat Raih Prestasi Gemilang di MTQ Mahasiswa Nasional 2024
- Petugas Pengamatan Sebut tak Ada Erupsi dan Gempa di Gunung Sangeangapi
- BPBD: Kebakaran Ilalang, Bukan Erupsi Gunung Sangeangapi
- Satpol PP NTB Berantas 7.612 Batang Rokok llegal di Lombok Tengah
“Ketika tidak ditahan, tidak jelas sampai kapan (proses hukumnya),” kata Ari, Jumat, 23 November 2023.
Dengan tidak ditahannya tersangka, sambung Ari, juga dinilai bisa menghalangi tindakan penyidik. Salah satunya, tersangka berpotensi akan menghilangkan alat bukti yang telah dibidik kepolisian.
“Siapa yang menjamin kalau sudah begitu (menghilangkan alat bukti). Emangnya penyidik selalu nempel dengan tersangka? Kan tidak juga,” tegasnya.
Baca Juga: Direktur RSUD Praya “Bernyanyi”, Somasi NTB: Selidiki Secara Serius
Penetapan tersangka tidak melulu soal penegakan hukum. Tapi juga soal kemanusiaan. Dan itu berkatan dengan nasib seseorang hingga persoalan kepastian hukum. Menurut Ari, penetapan tersangka bukan hal remeh. Penyidik pasti sudah mengantongi cukup alat bukti.