AMAN Lotim Serahkan Naskah Akademik Raperda Masyarakat Adat ke DPRD Lombok Timur
Selong (NTBSatu) – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur menyerahkan naskah akademik usulan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang legalitas dan legitimasi Masyarakat Adat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Kamis, 23 November 2023.
Baca Juga: DPRD NTB Bahas 6 Raperda, Mayoritas Turunan dari Omnibus Law
Menurut Ketua AMAN Lombok Timur, Sayadi, S.H., Perda itu disodorkan sebagai pengakuan mengenai strategisnya posisi masyarakat adat dalam negara.
Bahkan menurut Sayadi, masyarakat adat memiliki peran historis dalam terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berita Terkini:
- Prof. Stella Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Lingkar Tambang NTB
- PR Kasat Reskrim Baru Polresta Mataram: Kematian Santriwati hingga Kasus Korupsi PUPR NTB
- Prabowo Wacanakan Tanam Sawit di Papua untuk Produksi BBM
- Hasil Audit, Inspektorat Kota Mataram Tegaskan Tidak Ada Honorer Bodong
“Masyarakat adat sudah menunjukkan kecakapan dalam mengurus dirinya, cakap menjalankan suatu tata tertib. Misalnya desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dan Dese di Lombok Timur,” kata Sayadi.
Ia menjelaskan, istilah “Dese” di Lombok Timur sudah jauh lebih dulu dikenal sebelum terbentuknya sistem pemerintahan desa dalam UU Nomor 5 Tahun 1979.
“Namun seiring perubahan hukum negara, (sistem dese) pun mulai tergerus. Masyarakat adat yang sejak ratusan tahun lalu mengenal sistem adat diseragamkan menjadi desa,” jelasnya.
Baca Juga: Isi Draft Raperda yang Isyaratkan Kenaikan Tarif Parkir Kota Mataram
Namun melalui usulan Perda tersebut, AMAN Lombok Timur menyebut akan merumuskan ruang lingkup dan arah masyarakat adat di Kabupaten Lombok Timur. (MKR)



