Mataram (NTBSatu) – Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut tetap melanjutkan aktivitasnya di kantor seperti biasa.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Bersyukur Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menuduh Firli terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), atau penerimaan gratifikasi dan hadiah/janji.
“Beliau tetap masuk kantor seperti biasa,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip dari Kompas.com, Kamis, 23 November 2023.
Tanak menyatakan, dari segi hukum, Firli saat ini masih menempati posisi sebagai komisioner lembaga antirasuah dan merangkap sebagai Ketua KPK.
Baca Juga:
- LIPSUS – Sudah Jatuh Tertimpa Gerbang, Nasib Mahasiswa Tergantung Isvie
- Tata Kelola Fasilitas Umum di NTB Disoroti KPK
- KPK Beberkan Penyelewengan Dana Pokir DPRD Kota Mataram
- KPK Temukan Praktik Ijon dan Dugaan Pokir Fiktif di DPRD NTB
“Mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas di kantor KPK,” ujar Tanak.
Di sisi lain, Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menyatakan bahwa Firli tidak dapat dianggap lagi sebagai Ketua KPK.
Saat ini, pencopotan Firli hanya menunggu tahap administratif, yaitu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Harta Kekayaan Firli Bahuri Rp22,8 Miliar, Punya Banyak Tanah dan Kas Miliaran
Kata Kurnia hal ini juga sesuai dengan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019 menyatakan pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara (nonaktif) dari jabatannya.