Mataram (NTBSatu) – Satu orang yang terdaftar sebagai DPO, Taufik Ramadhi ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati NTB, Rabu, 22 November 2023.
Baca Juga: Buronan Amerika Ditangkap di Lombok Barat
Penangkapan Taufik dipimpin Kasi E Kejati NTB, Denny Iswanto dan dibantu Tim Intelijen Kejari Lombok Timur. “Kejaksaan mengamankan yang bersangkutan di Kecamatan Cibeunying Kidul, Kelurahan Cikutra, Kota Bandung sekitar pukul 09.11 WIB,” kata Asintel Kejati NTB, I Wayan Riana.
Taufik menjadi buronan dalam kasus korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Penetapannya sebagai DPO dilakukan Kejati NTB pada akhir tahun 2022.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
Kejaksaan saat ini menitipkan penahanan Taufik di sel tahanan Kejari Kota Bandung. “Besok pagi rencananya akan diberangkatkan ke Lombok untuk dilanjutkan penahanan oleh Kejari Lombok Timur. Rencananya akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Selong,” bebernya.
Dalam korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 itu, Taufik Ramadhi diketahui berperan sebagai Direktur VI PT Gunakarya Nusantara. Perusahaan ini sebagai pelaksana proyek.
Baca Juga: Buronan Kejati Kalimantan Timur Ditangkap di Dompu
Sebenarnya, sambung Riana, ada satu tersangka lain, yakni Tri Hari Soelihtiono. Dia diduga mendapat keuntungan dari pelaksanaan proyek. Namun, karena Tri Hari sudah meninggal, sehingga status tersangkanya gugur.