Mataram (NTBSatu) – Selama dua sampai tiga tahun terakhir ini, alih fungsi lahan di Provinsi NTB terus terjadi. Secara akumulatif, sekitar 10.000 hektare dari total 270.000 hektare lahan produksi di NTB mengalami penyusutan tiap tahunnya.
Baca Juga: 10 Ribu Hektare Lahan Pertanian NTB Menyusut Akibat Alih Fungsi Lahan
“Kemarin 2 tahun terkahir hampir 10.000 hektare per tahun penyusutan lahannya,” kata Asisten II, Setda Provinsi NTB, Fathul Gani, Rabu, 22 November 2023.
Alih fungsi lahan di NTB, kata Gani, faktornya banyak didominasi oleh pembangunan tempat tinggal atau perumahan.
Berita Terkini:
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
Namun, ia tidak menafikan, pembangunan perumahan ini merupakan suatu keniscayaan. Tapi paling tidak prioritaskan untuk lahan-lahan yang tidak produksi.
“Kita sama-sama menjaga lahan abadi kita untuk keberlanjutan generasi kita. Jadi kita bukan hanya mikirnya hari ini saja, tapi jauh ke depan. Kita harus persiapkan untuk generasi penerus kita, lahan pangan pertanian berkelanjutan,” jelasnya.
Mengenai penyusutan lahan produksi di NTB, kata Gani, harusnya menjadi atensi Pemerintah Kabupaten dan Kota yang langsung berada di lapangan. Yakni, mempertegasnya dengan membuat regulasi.
Baca Juga: Krisis Pangan Dunia Mengancam, Alih Fungsi Lahan Pertanian Harus Dikendalikan
Salah satunya adalah, Pemerintah Kabupaten/Kota harus membuat dan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).