Alih Fungsi Lahan Terus Terjadi, Pemda Diminta Buat dan Laksanakan Perda LP2B

Mataram (NTBSatu) – Selama dua sampai tiga tahun terakhir ini, alih fungsi lahan di Provinsi NTB terus terjadi. Secara akumulatif, sekitar 10.000 hektare dari total 270.000 hektare lahan produksi di NTB mengalami penyusutan tiap tahunnya.
Baca Juga: 10 Ribu Hektare Lahan Pertanian NTB Menyusut Akibat Alih Fungsi Lahan
“Kemarin 2 tahun terkahir hampir 10.000 hektare per tahun penyusutan lahannya,” kata Asisten II, Setda Provinsi NTB, Fathul Gani, Rabu, 22 November 2023.
Alih fungsi lahan di NTB, kata Gani, faktornya banyak didominasi oleh pembangunan tempat tinggal atau perumahan.
Berita Terkini:
- Pemerintah Brasil Ancam Gugat Indonesia soal Kematian Pendaki Gunung Rinjani Juliana
- Puasa Tasua dan Asyura, Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharam
- Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara, Mahasiswa UGM asal Sumbawa Dipulangkan Hari ini
- Polres Lombok Timur Dituding Tebang Pilih Kasus Nelayan Maringkik
Namun, ia tidak menafikan, pembangunan perumahan ini merupakan suatu keniscayaan. Tapi paling tidak prioritaskan untuk lahan-lahan yang tidak produksi.
“Kita sama-sama menjaga lahan abadi kita untuk keberlanjutan generasi kita. Jadi kita bukan hanya mikirnya hari ini saja, tapi jauh ke depan. Kita harus persiapkan untuk generasi penerus kita, lahan pangan pertanian berkelanjutan,” jelasnya.
Mengenai penyusutan lahan produksi di NTB, kata Gani, harusnya menjadi atensi Pemerintah Kabupaten dan Kota yang langsung berada di lapangan. Yakni, mempertegasnya dengan membuat regulasi.
Baca Juga: Krisis Pangan Dunia Mengancam, Alih Fungsi Lahan Pertanian Harus Dikendalikan
Salah satunya adalah, Pemerintah Kabupaten/Kota harus membuat dan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).