Dari surat panggilan KPK Tanggal 16 November 2023 yang diterima NTBSatu, Lalu Gita akan dimintai keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dikerjakan PT Tukad Mas.
Sementara Muhammad Maqdis sebelumnya pernah mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Dia juga pernah menjalani pemeriksaan di Polda NTB bersama sejumlah pihak.
Baca Juga : Pj Gubernur NTB Minta KPK Undur Jadwal Pemeriksaan
Sebagai informasi, dalam kasus ini lembaga Anti Rasuah telah menetapkan HM Lutfi, Kamis, 5 Oktober 2023. Bekas Wali Kota Bima itu terungkap menentukan sendiri kontraktor pada proyek tahun 2019-2020.
Atas tindakannya, dia memperoleh uang miliaran dari para kontraktor. Jumlahnya mencapai Rp6,8 miliar. Uang panas itu kemudian masuk ke kantong Lutfi melalui rekening keluarga terdekatnya.
Berangkat dari itu, peran pihak lain termasuk keluarga Lutfi juga didalami penyidik KPK. Jika dalam penyidikan terungkap ada alat bukti yang cukup, lalu didukung keterangan saksi lain, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka. (KHN)
Baca Juga : Lampaui Target, Alasan Pemprov Hentikan Program Beasiswa NTB