BREAKING NEWS

Pj. Gubernur NTB Dipanggil KPK

Mataram (NTBSatu) – Penjabat Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diminta hadir menghadap penyidik Bidang Penindakan, Senin 20 November 2023.

Dari surat panggilan KPK Tanggal 16 November 2023 yang diterima NTBSatu, Lalu Gita akan dimintai keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dikerjakan PT Tukad Mas. “Harap saudara dapat membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT Tukad Mas General Constructions,” tulis surat panggilan KPK yang ditandatangani Plh. Direktur Penyidikan, Tessa Mahardhika S.

Baca Juga : Jumat Salam Museum NTB: Bantu Desa Batu Kumbung Bentuk Museum Desa

Pj. Gubernur diminta menghadap penyidik KPK Achmad Taufik dan Tim di Kantor KPK Jakarta.
Gita akan dimintai keterangan terkait perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi.

Wali Kota Bima diketahui sedang didalami keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Bima. Lutfi dijerat Pasal 12 huruf i dan atau pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Lantas apa peran Pj Gubernur yang dibutuhkan KPK terkait kasus ini? Lalu Gita Ariadi diketahui sebelum menjabat Pj Gubernur NTB dan Sekda NTB, sempat menduduki Kepala DPMPTSP NTB. Posisi ini memungkinkan Pj Gubernur mengeluarkan izin investasi bidang pertambangan, termasuk yang dilakukan oleh PT Tukad Mas.

Sementara Pj. Gubernur NTB belum menjawab konfirmasi NTBSatu saat dihubungi via ponsel hingga berita ini ditulis.

Baca Juga : Lima Siswa MTsN 1 Mataram Wakili NTB pada Ajang KMSI 2023 Tingkat Nasional

1 2Laman berikutnya
Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button