Opini

Cryptocurrency dalam Perekonomian Masa Depan

Bagaimana dengan Indonesia?

Bank Indonesia mengeluarkan Undang-Undang bahwa Cryptocurrency yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Hal ini, kendati crypto memiliki kecanggihan teknologi keamanan dan akuntansi digital, namun dalam pengelolaan nila mata uang crypto cenderung berubah tidak menentu dan sulit diprediksi. Tentu ini menjadi proses transaksi crypto yang didasarkan pada spekulasi dan mempunyai resiko yang tinggi bagi penyedia dana.

Baca Juga : Dicoret dari APBD, Beasiswa NTB Peroleh 80,52 Persen Survei Kepuasan Bidang Pendidikan

Artinya, dalam pelaksanaanya Crypto termasuk dalam unsur ‘gharar’ yaitu penipuan. Selain itu pun, Crypto juga masuk dalam kategori ‘dharar’, yaitu transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian. Sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak akibat fluktuasi nilai Crypto yang cenderung berubah tak menentu.

Namun, proses penggunaan mata uang Crypto akan mengalami peningkatan dalam permintaan pasar. Sebab, menurut Bank Dunia ada sekitar 2 Miliar orang dewasa yang tidak memiliki rekening bank di seluruh dunia.

Jika mata uang Crypto ini dapat melayani dan memasuki pasar ini, permintaan akan mata uang Crypto akan meningkat secara substansial. Bahkan Crypto menjadi lebih baik jika diposisikan untuk memanfaatkan serapan dalam ecommerce, alasannya karena banyak dari pedagang kemungkinan akan tertarik pada mata uang Crypto yang paling populer sebagai alat pembayaran. Dengan begitu, di aktivitas perekonomian masa depan umat manusia akan menjadi lebih tidak terkendali dalam pasar mata uang.

Baca Juga : Masa Wajib Belajar Direncanakan Jadi 13 Tahun

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button