Mataram (NTBSatu) – Anak Indonesia ke depan akan diwajibkan belajar selama 13 tahun. Mulai dari jenjang pra sekolah hingga SMA sederajat.
Rencana kebijakan wajib belajar 13 tahun tersebut pun telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tentang kelas pra sekolah.
Baca Juga : Alumni Sayangkan Program Beasiswa NTB Dianggap Beban Anggaran Daerah
Dalam pasal 7 ayat 2 RUU Sisdiknas dispesifikkan, bahwa masa wajib belajar 13 tahun itu terbagi menjadi dua. Ada masa pendidikan dasar selama 10 tahun dan masa pendidikan menengah tiga tahun.
“Kami menyusun kebijakan salah satunya wajib belajar 13 tahun. Ini adalah satu tahun pra sekolah dan kemudian 12 tahunnya untuk SD, SMP, dan SMA,” ungkap Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Didik Darmanto, dikutip dari detikedu, Sabtu, 18 November 2023.
Didik pun merincikan, wajib belajar pendidikan dasar berlaku bagi warga negara berusia 6 sampai 15 tahun. Sementara wajib belajar pendidikan menengah berlaku pada warga negara berusia 16 sampai 18 tahun.
Baca Juga : Jaga Pemilu Bersih, TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Satgas Anti Kecurangan