Mataram (NTBSatu) – Peringatan keras diucapkan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa bagi personelnya. Bagi mereka yang tidak netral atau ketahuan mendukung salah satu paslon saat Pemilu 2024 mendatang, akan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dengan kata lain, dipecat.
“Jika ada sampai yang ketahuan memihak salah satu pasangan calon, maka akan dikenakan sanksi PTDH,” tegasnya, Selasa, 14 November 2023.
Mustofa memastikan anggota Polresta Mataram akan bersikap netral saat pesta demokrasi tersebut. Namun, tegasnya kembali, jika ada anggota yang kedapatan memihak salah satu pasangan calon, maka akan dikenakan sanksi PTDH.
“Pada pemilu 2024 mendatang, saya pastikan netralitas polri tidak akan terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon,” ungkapnya.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Beberapa waktu lalu, Polresta membentuk polisi lingkungan. Totalnya 668 personel. Pembentukan itu sesuai surat nomor: Sprin/725/IV/HUK.6.6./2023 tertanggal 15 April 2023.
Salah satu peran polisi lingkungan tersebut, kata Mustofa, untuk memetakan lokasi yang rawan konflik. “Dengan harapan, polisi lingkungan dengan mudah mengamankan konflik,” ujarnya.
Polisi lingkungan diharapakan sudah menguasai wilayahnya masing-masing. Itu yang membawa keoptimisan dalam mengamankan pemilu 2024 dengan aman dan damai.
“Kalau pengamanan pemilu dulu, satu minggu anggota baru tahu dia berjaga di tempat pemungutan suara (TPS) mana. Tapi kalau sekarang, sudah bisa ancang-ancang dan berjaga di TPS masing-masing,” tutupnya. (KHN)