Untuk diketahui, dalam pembelaannya Anwar Usman mengaku merasa difitnah karena disebut memiliki konflik kepentingan dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian usia minimal capres-cawapres. Menurut ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, muatan fitnah tersebut tidak berdasar.
“Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum,” kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023
Anwar mengaku tidak akan mengorbankan diri serta harkat dan martabatnya untuk meloloskan pasangan capres-cawapres tertentu. Mengingat, kata Anwar, kariernya sebagai hakim konstitusi akan segera berakhir.
Berita Terkini:
- Disebut Berkaitan dengan PIK 2, Johan Rosihan Minta Pagar Misterius di Perairan Tangerang Dibongkar
- Shin Tae Yong Ucapkan Perpisahan Usai Lengser dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia
- Senator Evi Apita Maya Datangi BPK NTB, Minta Cegah Kebocoran dan Salah Kelola Anggaran Negara
- BPOM Temukan Sayur Basi di Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Ipar Jokowi, Anwar Usman, putusan Nomor 90 dirumuskan oleh sembilan hakim konstitusi. Putusan itu tak hanya dirumus oleh Anwar seorang. Ia mengaku mengedepankan azas dan norma hakim konstitusi dalam perumusan putusan Nomor 90.
Anwar turut menyebutkan, rakyat merupakan penentu akhir siapa sosok yang cocok menjadi presiden dan wakil presiden nantinya.
“Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon [presiden-wakil presiden] tertentu,” ujar Anwar. (SAT)