Mataram (NTBSatu) – Ipar istri terdakwa H.M Lutfi, Muhammad Makdis ditegur Majelis Hakim saya menjalani persidangan di PN Tipikor Mataram, Jumat, 22 Maret 2024.
Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi menunjuk pria yang akrab disapa Deddy setelah dia menyebut seluruh saksi menipu.
“Semua kesaksian komplotan penipu,” kata Makdis di ruang sidang.
Setelah mendengar itu, majelis hakim merasa keberatan. Pasalnya, dirinya sebagai pemimpin sidang saja tidak berani mengklaim bahwa kesaksian saksi adalah bohong.
“Berarti KPK penipu. Jangan sampai palu ini saya totok. Malam ini anda tidak bisa pulang malam bisa jadi terdakwa,” tegas sambil menunjuk Makdis dengan palu sidang.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Iqbal Curhat BUMD Sedang Tidak Baik-baik Saja, Sebut Petinggi Banyak Diisi Orang “Titipan”
- Dugaan Fraud di BRI Unit Bolo Diusut Kejari Bima
- Pendaftar Seleksi Calon Pengurus Bank NTB Syariah Sudah 98 Orang
- Mei 2025 Bertabur Libur, Ini Tanggalnya!
Mendengar itu Makdis sontak langsung meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi ucapannya tersebut.
“Ini yang pertama dan terakhir,” ujarnya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sempat keceplosan kata ‘terdakwa’ kepada Makdis. Hal itu terjadi saat JPU menanyakan terkait proyek di Kota Bima.
“Bagaimana saudara terdakwa, eh, saudara saksi pak Makdis,” kata JPU bertanya ke Makdis. (KHN)