Selong (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, memvonis empat terdakwa kasus obat sirop mengandung etilen glikol yang mengakibatkan gagal ginjal, masing-masing dua tahun penjara, Rabu, 1 November 2023.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum para terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan farmasi PT Afi Farma membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga : Pameran Seni Rupa “Lukisan Palsu”, Kritik Seniman Lombok pada Wajah Penguasa
Mereka adalah Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap; Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma, Nony Satya Anugrah; Manajer Quality Insurance PT Afi Farma, Aynarwati Suwito; dan Manajer Produksi, Istikhomah.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau memanfaatkan sebagaimana dalam dakwaan pertama dan menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Boedi Haryantho saat membacakan amar putusan di PN Kota Kediri, dikutip dari Solopos, Sabtu, 4 November 2023.
Baca Juga : Pendukung Kibarkan Bendera Palestina, Kenang Sikap Ganjar Pranowo Tolak Israel Jelang Piala Dunia U-20