Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Arief Prasetya Harahap dengan pidana penjara sembilan tahun.
Lalu tiga terdakwa lainnya dituntut lebih ringan, yakni tujuh tahun penjara. Keempatnya pun dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga : Pameran Seni Rupa “Lukisan Palsu”, Kritik Seniman Lombok pada Wajah Penguasa
Para terdakwa disebit melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT Afi Farma sendiri dituding memproduksi obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml, yang kemudian mengakibatkan ratusan anak mengalami gagal ginjal. Bahkan beberapa korban harus menjalani cuci darah hingga dua kali sepekan. (MKR)
Baca Juga : Pendukung Kibarkan Bendera Palestina, Kenang Sikap Ganjar Pranowo Tolak Israel Jelang Piala Dunia U-20