Selain itu, pensiunan Kepala Dikes dan Kepala Inspektorat inisial A juga diminta menghadap penyidik KPK.
Sementara juru bicara KPK, Ali Fikri yang dihubungi hingga berita ini terbit belum memberi tanggapan. Upaya konfirmasi NTBSatu via telpon tidak membuahkan hasil.
Baca Juga : BLT El Nino Rp400.000 Sudah Cair, Cek Link-nya di Sini
Sebagai informasi, dalam kasus ini lembaga Anti Rasuah telah menetapkan H.M Lutfi, Kamis, 5 Oktober 2023. Bekas Wali Kota Bima itu terungkap menentukan sendiri kontraktor pada proyek tahun 2019-2020.
Atas tindakannya, dia memperoleh uang miliaran dari para kontraktor. Jumlahnya mencapai Rp6,8 miliar. Uang panas itu kemudian masuk ke kantong Lutfi melalui rekening keluarga terdekatnya.
Berangkat dari itu, peran pihak lain termasuk keluarga Lutfi juga didalami penyidik KPK. Jika dalam penyidikan terungkap ada alat bukti yang cukup, lalu didukung keterangan saksi lain, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka. (KHN)
Baca Juga : Gemah Ripah, Potensi Produksi Beras NTB Oktober-Desember 2023 Capai 75,95 Ribu Ton