Mataram (NTB Satu) – Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Iduladha 1443 Hijriah.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 mengenai cuti bersama diterapkan 28 dan 30 Juni 2023.
Baca Juga:
- Harga Emas Antam Turun, Peluang Menarik untuk Investasi di Tengah Libur Iduladha
- 15 Ide Olahan Daging Kurban Anti Mainstream yang Bikin Hidangan Lebaran Makin Istimewa
- Kurban Tak Seramai Dulu, Ekonomi Sulit Jadi Biang Kerok
- Nilai Pasar Timnas Indonesia Tembus Rp594,89 Miliar, Siapa Pemain Paling Mahal?
Mengutip dari Kompas.com, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas membenarkan terkait isi SKB tiga menteri tersebut.
Libur Iduladha awalnya direncanakan jatuh pada 29 Juni 2023. Namun, menimbang momen libur sekolah dan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, libur Iduladha tahun ini dipadukan dengan cuti bersama.