Mataram (NTBSatu) – Polres Bima Kota menerima laporan dugaan perusakan fasilitas di Gedung DPRD Kabupaten Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin menjelaskan, pihaknya menerima laporan itu, Selasa, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.
“Iya, kemarin kami terima (laporan) dari Sekwan (Sekretaris Dewan) Kabupaten Bima,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 1 November 2023.
Berita Terkini:
- Tandatangani MoU, Lale Syifaun Sebut Kuota Haji Indonesia 221 Ribu Jemaah
- Polisi Bekuk Oknum Guru Honorer SMA di Mataram, Diduga Edarkan Sabu-sabu
- Tiga Kriteria Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Mataram
- Prof. Hamsu Kadriyan Gagas Lombok Imersive Technopark, Ide Besar untuk Masa Depan NTB
Setelah menerima laporan, sambung Jufrin, pihaknya menuju Gedung DPRD Kabupaten Bima dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, beberapa alat bukti di lokasi sudah dikumpulkan.
“Kemarin kami ke lokasi, sejumlah alat bukti kami kumpulkan,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, penyidik kepolisian akan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait insiden yang terjadi Selasa, 31 Oktober 2023 tersebut. Baik dari pihak korban maupun oknum yang diduga merusak fasilitas negara.
“Dari pihak dewan dan demonstran akan kami periksa,” akunya.