Sumbawa Barat

Dugaan Korupsi Perusda KSB Dikebut Penyidik, Giliran Mantan Kepala Bappeda NTB Diperiksa

Sebelumnya, Rasyid menyebut, penyidik juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saat ini kita masih kumpulkan beberapa alat buktinya,” katanya.

Salah satu modal yang diusut, sambung Rasyid, yakni sejumlah sertifikat tanah milik tersangka Engkus Kuswoyo. Kemudian, adanya indikasi aliran dana ke pihak lain.

Pengusutan itu setelah majelis hakim memvonis terdakwa korupsi. Untuk sementara, pihaknya hanya sebatas mendata dan menelusuri.

Berita Terkini:

Dalam kasus ini, pihak Kejari menetapkan dua tersangka. Yakni, Engkus Kuswoyo dan Sadiksyah.

IKLAN

Dalam kasus ini muncul kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. Angka itu berpotensi bertambah mengingat perhitungan kerugian negara masih dilakukan BPKP NTB.

Keduanya disangkaan pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button