Sebelumnya, Rasyid menyebut, penyidik juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saat ini kita masih kumpulkan beberapa alat buktinya,” katanya.
Salah satu modal yang diusut, sambung Rasyid, yakni sejumlah sertifikat tanah milik tersangka Engkus Kuswoyo. Kemudian, adanya indikasi aliran dana ke pihak lain.
Pengusutan itu setelah majelis hakim memvonis terdakwa korupsi. Untuk sementara, pihaknya hanya sebatas mendata dan menelusuri.
Berita Terkini:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
Dalam kasus ini, pihak Kejari menetapkan dua tersangka. Yakni, Engkus Kuswoyo dan Sadiksyah.
Dalam kasus ini muncul kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. Angka itu berpotensi bertambah mengingat perhitungan kerugian negara masih dilakukan BPKP NTB.
Keduanya disangkaan pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (KHN)