Mataram (NTBSatu) – Bekas Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Erfandi diminta turut menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya dalam perkara korupsi pasir besi Lombok Timur.
Diketahui, nama Erfandi yang juga orang kepercayaan Po Suwandi beberapa kali disebut di persidangan terdakwa Muhammad Husni, Zainal Arifin, dan Syamsul Ma’rif. Terdakwa Rinus Adam Wakum yang menjadi saksi saat itu mengatakan, dalang dibalik terbitnya “surat sakti” PT AMG dari Dinas ESDM NTB adalah Erfandi.
Surat yang menjadi salah satu dokumen pelengkap PT AMG melakukan pengapalan tersebut pertama kali terbit pada Februari 2021. Sebelum diterbitkan, rupanya Erfandi terlebih dahulu sudah mengetahui surat tersebut. Rinus dan Erfandi bertemu di rungan Mukhtar, bekas Kasi Produksi Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB.
Berita Terkini:
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
- Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Respons Dugaan Pungli di Pelabuhan Gili Mas: Itu Tiket Penumpang Tambahan
- Molor 112 Hari, DPRD NTB Sebut Pembangunan RS Mandalika Proyek Gagal
- Gubernur Lalu Iqbal Bantah Isu Dugaan Kadistanbun NTB Ditawari Demosi Mandiri
Di ruangan Mukhtar, Erfandi menjelaskan surat pernyataan itu akan digunakan terlebih dahulu. Isinya, hasil konsentrat adalah hasil produksi PT AMG pada tahun 2020 dan akan membayar royalti pertama ketika RKAB disetujui.
Surat pertama itu kemudian menjadi contoh bagi PT AMG untuk menerbitkan “surat sakti” lainnya. Yakni pada Maret 2021 dan April 2022. Hasilnya, PT AMG menggunakan surat tersebut sebagai modal melakukan pengapalan selama 32 kali. 16 kali di tahun 2021 dan tahun 2022 sebanyak 16 kali. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp36 miliar.