Daerah NTB

Pengguna Jasa Setuju Tarif Penyeberangan Kayangan-Poto Tano Naik, Tapi Ini Syaratnya

Selong (NTB Satu) Pengguna jasa penyeberangan Pelabuhan Kayangan – Poto Tano setuju kenaikan tarif penyeberangan yang saat ini menunggu penetapan dari gubernur. Syaratnya, penyedia jasa atau operator tetap memperhatikan aspek kenyamanan dan keamanan.

Rizki, seorang penumpang kapal yang akan menyeberang dari Pelabuhan Kayangan Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat mengaku sebenarnya tidak menyetujui ongkos kapal penyeberangan dinaikkan. Sebab menurutnya akan memberatkan bagi konsumen.

Apalagi ia yang harus mondar mandir Lombok Sumbawa untuk tugas dan kebutuhan lainnya tentu harus mengeluarkan biaya lebih besar jika ongkos penyeberangan dinaikkan. Meskipun begitu, Rizki mengatakan, jika tidak ada pilihan bagi pemerintah atau operator, baginya kenaikan tentu tak menjadi masalah. Asalkan, kenaikan ongkos penyeberangan tetap diimbangi dengan pemenuhan layanan yang berkualitas kepada penumpang.

“Ndak apa apa ongkos naik. Tapi kapalnya harus nyaman dan aman,” ujarnya.

Rizki menambahkan, menurut standarnya sebagai pengguna jasa, kapal kapal penyeberangan yang ada di Selat Alas banyak belum memberikan pelayanan maksimal.

“Saya sering bolak balik Lombok Sumbawa, masih kita jumpai toilet kapal yang jorok. Kemudian sampah dimana mana. Kalau ketemu kapal seperti ini sih ndak masalah. Bersih, nyaman,” katanya mencontohkan kapal yang tumpangi menuju Poto Tano, siang Rabu 26 Oktober 2022.

Rizki juga menyebut standar kenyamanan yang diharapkan kapal kapal berukuran kecil yang kerap kali terombang ambing ombak dalam perjalanannya. Yang demikian menurutnya tidak membuat nyaman penumpang. Karena itu diharapkan agar kapal kapal penyeberangan di Selat Alas juga kapal kapal berukuran lebih besar.

Pengguna jasa lainnya, pengemudi salah satu travel Lombok Sumbawa, Mustamin juga mengatakan, memaklumi jika tarif kapal penyeberangan Kayangan Poto Tano dinaikkan. Menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebelumnya sudah dinaikkan oleh pemerintah.

Mustamin yang juga setiap hari menyeberangi Selat Alas ini mengatakan, sejak dinaikkan harga BBM oleh pemerintah, travel juga ikut menaikkan ongkos angkutan darat.

“BBM naik, ongkos juga naik. Kita sopir sih ndak masalah naik tarif penyeberangan. Kalau naik, ya paketnya juga naik,” ujarnya.

Dalam penyeberangan kemarin, Mustamin membeli tiket penyeberangan seharga Rp792.800. Dengan ongkos yang dibayar ini, ia juga mengaku sudah mendapatkan kenyamanan penyeberangan.”Kapal kapalnya bagus kok. Cukup nyaman,” demikian Mustamin.

Diketahui, Gapasdap Kayangan sendiri telah mengajukan penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan Poto Tano, setelah pemerintah resmi menaikkan harga BBM. Usulan kenaikan tarif penyeberangan sebesar 22,63 persen karena kenaikan BBM sebesar 32 persen. Usulan Gapasdap ini juga sudah ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal dengan membentuk tim tarif.

Berdasarkan musyawarah bersama, penyesuaian tarif bisa dinaikkan sebesar 12 persen. Tarif inipun dibahas kembali dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Dengan mempertimbangkan dampak penyesuaian tarif terhadap kenaikan inflasi, direkomendasikan kenaikan tarif penyeberangan di Selat Alas sebesar 10,42 persen. Dishub NTB juga sudah memproses usulan yang sudah final di sepakati ini ke meja gubernur untuk ditetapkan.

Ketua Gapasdap Kayangan, Iskandar menegaskan kembali, penyesuaian tarif harus dilakukan karena tingginya beban operasional kapal setelah kenaikan harga BBM. Disatu sisi, penumpang kapal (Load Factor) rata rata di kisaran 47 persen. Masih dibawah standar load factor ideal.

“Kalau tarif tidak dinaikkan. Akan ada item laun yang terpangkas. Misalnya, ketersediaan air di kapal, kebersihan kapal. Yang mana item ini kami kerjasamakan dengan pihak ketiga. Ini menyangkut kenyamanan penumpang. Tapi apa iya itu harus dikorbankan,” katanya.

Dalam penyediaan layanan, Iskandar mengatakan, 27 kapal yang saat ini beroperasi melayani penumpang sudah mengantongi sertifikat CHSE/ Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment Sustainability (kelestarian lingkungan) sebagai standar kebersihan dan kenyamanan bagi penumpang.

Demikian juga dari aspek keselamatan, kapal kapal yang beroperasi sudah pasti harus mengantongi sertifikat laik operasi yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang , yaitu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan harus diperpanjang setiap tahun.

“Soal ukuran kenyamanan juga tidak bisa dilihat dari kecil atau besarnya kapal. Karena kapal kapal yang melayani penyeberangan ini sudah memenuhi standar keselamatan yang diterbitkan oleh BKI. Kalau soal goyang goyang kapal karena ombak, itu tergantung cuaca. Kalau cuaca sudah tidak mendukung berlayar, biasanya otoritas menyetop penyeberangan sampai dinyatakan aman. Dan itu jarang terjadi. Artinya, kapal kapal beroperasi dengan aman,” demikian Iskandar.(ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button