Giri Menang (NTB Satu) – Pengusaha kapal penyeberangan selat Lombok mendatangi BTD Wilayah XII Provinsi Bali dan NTB untuk meminta kejelasan kepada pemerintah, terkait penyesuaian tarif penyeberangan, setelah pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal bulan September 2022 ini .
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (Gapasdap), Denny F. Anggoro beserta pengurus dan anggota lainnya menemui Koordinator Satpel Pelabuhan Penyeberangan Lembar BPTD Wilayah XII Provinsi Bali dan Provinsi NTB Koda Pahlianus Nelson D dan jajarannya di Pelabuhan Lembar, Selasa 20 September 2022.
Dalam pertemuan ini, Denny menyampaikan beratnya beban operasional kapal, di tengah kenaikan harga BBM. Di sisi lain, pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif secara cepat.
“Sampai hari ini belum ada kejelasan penyesuaian tarif kami. Sementara BBM itu kan bagian dari unsur yang sangat signifikan dalam kegiatan. Biaya operasi kapal, presentasenya sekian puluh persen adalah BBM,” ujarnya.
Gapasdap Lembar mempertanyakan, kapan pemerintah melakukan penyesuaian tarif penyeberangan. Dan berapa besaran penyesuaiannya.
Gapasdap, kata Denny, sejak Mei 2022 ini sudah mengajukan penyesuaian tarif. Karena tarif penyeberangan di Selat Lombok yang berlaku saat ini masih menggunakan tarif lama yaitu tahun 2020. Tetapi pemerintah belum juga memberikan respons. Justru, diumumkan kembali kenaikan harga BBM awalSeptember 2022 ini.
“Tarif yang berlaku sebenarnya masih tertinggal dari tarif lama. Belum dilakukan penyesuaian. Malah harga BBM sudah dinaikkan pemerintah,” katanya.
Denny menambahkan, berdasarkan hitung-hitungan, dengan mengacu tarif lama, idealnya kenaikan tarif sebesar 35 peren. Jika ditambah dengan kenaikan harga BBM saat ini, kenaikan tarif bertambah menjadi 43 persen.
“Atau kenaikan tarifnya 1,5 kali, dari tarif tiket kapal yang berlaku sekarang,” imbuhnya.
Saat ini ada 24 kapal yang melayani Lembar-Padang Bai, ditambah 5 kapal yang melayani Lembar-Ketapang. Untuk operasional kapal, menurut Denny, saat sangat berat. Bahkan untuk mempertahankan kapal tetap melayani penumpang, pengusaha harus menggunakan dana – dana simpanan.
Jika tidak, kapal tidak bisa beroperasi. Kantor bisa ditutup, PHK karyawan tidak bisa dihindari. Karena itu, sangat mendesak, pemerintah melakukan penyesuaian tarif penyeberangan.
“Saat ini kita masih beratahan, tapi sampai kapan kita bisa bertahan, kan kami juga ada batas kemampuannya,” ujar Denny.
Keberadaan jasa penyeberangan ini tidak bisa digantikan oleh jasa lainnya. Beda halnya dengan pesawat udara, pindah dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daratan, masih ada alternatif angkutan darat. Jika tidak menggunakan angkutan laut, perpindahan orang dan barang dari satu daerah ke daerah lain menjadi berat.
“Jasa apa yang bisa mengangkut puluhan ton, atau ratusan ton sekali jalan. Dengan layanan yang tidak ribet. Tidak ada , kecuali kapal penyeberangan. Mestinya, harus menjadi perhatian pemerintah. supaya kapal penyeberangan ini tetap bertahan,” imbuhnya.
Karena itu, selain menawarkan penyesuaian harga, Gapasdap Lembar juga meminta diatur kembali jadwal pemberangkatan kapal. Agar kapal kapal yang berangkat sesuai jadwalnya tiak memuat angin (kosong), yang berpotensi merugikan pengusahanya.
“Untuk mengurangi beban operasional. Barangkali diatur kapal jalan setelah ada penumpang. Supaya tidak buang-buang biaya kalau jalan tanpa penumpang,” demikian Denny.
Menjawab ini, Koordinator Satpel Pelabuhan Penyeberangan Lembar BPTD Wilayah XII Provinsi Bali dan Provinsi NTB Koda Pahlianus Nelson D mengatakan, sampai saat ini belum ada petunjuk dari pemerintah pusat. Terhadap harapan dari Gapasdap Lembar, menurutnya akan diteruskan ke pusat, agar secepatnya mendapat perhatian.(p)