Daerah NTB

Imbas Kenaikan BBM, Tarif Penyeberangan Kayangan Pototano Ikut Naik

Mataram (NTB Satu) – Bagi masyarakat yang ingin menyeberang lintas Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur – Pelabuhan Pototano, Sumbawa Barat, siap-siap menyiapkan uang lebih banyak dari biasanya. Sebab, tarif penyeberangan resmi naik sebesar 12,51 persen.

Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Pelabuhan Kayangan, Iskandar Putra mengatakan, tarif penyeberangan yang dinaikkan merupakan imbas dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Diketahui, Gagasdap sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 20,61 persen.

“Sampai sekarang tengah berproses. Surat keterangan pun ditandatangani Pak Gubernur. Selain itu, kami pun langsung memberikan sosialisasi bagi para pemakai jasa,” ujar Iskandar, Kamis, 29 September 2022.

Dengan adanya kenaikan tarif, Iskandar berharap tidak terlalu memberatkan konsumen. Penetapan kenaikan yang tidak terlalu tinggi disebabkan untuk menghindari inflasi.

“Ini (kenaikan tarif) telah melalui hitungan yang cukup lama dan berbagai rapat,” terang Iskandar.

Disinggung mengenai kesiapan Pelabuhan Kayangan – Pototano, Iskandar menjawab, tengah memberikan sosialisasi serta menyebar informasi mengenai tarif yang baru. Selain itu, Iskandar bersama tim pun memberikan brosur kepada pemakai jasa dan memasang spanduk di berbagai titik.

Saat ini, jumlah armada kapal yang tersedia mencapai 27 unit dari 11 perusahaan.

Bila merujuk aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, tarif dijadwalkan naik per dua tahun sekali. Diketahui, pada 1 Maret tahun 2022, telah terdapat penyesuaian tarif sekitar sembilan persen.

“Jadi ketika BBM naik lagi, kami sesuaikan tarif,” papar Iskandar.

Mengenai tarif baru penyeberangan lintas Kayangan – Pototano, diberlakukan berdasarkan jenis muatan. Jenis muatan penumpang dewasa di atas dua ahun, tarif baru sebesar Rp19.000 dari sebelumnya Rp18.800, sedangkan bayi umur 0 – 2 tahun, tetap terpatok tarif sebesar Rp5.400.

Untuk jenis muatan sepeda, tarif mengalami kenaikan menjadi Rp33.000 dari sebelumnya Rp30.000. Kemudian untuk sepeda motor di bawah 500 CC, mengalami kenaikan tarif menjadi Rp75.000 dari sebelumnya hanya Rp68.100. Sementara sepeda motor di atas 500 CC, mengalami kenaikan tarif menjadi Rp130.000 dari sebelumnya hanya Rp110.810.

Sedangkan untuk kendaraan penumpang di atas lima meter, tarif mengalami kenaikan menjadi Rp573.000 dari sebelumnya hanya Rp505.700. Untuk mobil pick up, tarif naik sebesar Rp553.000 dari sebelumnya hanya Rp471.800. Lalu untuk bus ukuran sedang hingga tujuh meter, mengalami kenaikan tarif menjadi Rp893.000 dari sebelumnya hanya Rp792.800.

Kemudian untuk truk sedang hingga tujuh meter, mengalami kenaikan tarif menjadi Rp808.000 dari sebelumnya hanya Rp709.600. Bus besar hingga sepuluh meter, alami kenaikan tarif menjadi Rp1.327.000 dari sebelumnya hanya Rp1.177.400. Sementara truk besar hingga sepuluh meter, tarifnya naik menjadi Rp1.223.000 dari sebelumnya hanya Rp1.078.600.

Untuk truk tronton atau kendaraan sejenis sepuluh hingga 12 meter, mengalami kenaikan tarif menjadi Rp1.869.000 dari sebelumnya hanya Rp1.758.600. Truk tronton atau kendaraan sejenis 12 hingga 16, alami kenaikan tarif menjadi Rp2.153.000 dari sebelumnya hanya Rp1.945.600 kemudian truk tronton di atas 16 meter, mengalami kenaikan tarif menjadi Rp2.265.000 dari sebelumnya hanya Rp2.004.600.

“Sebagai bentuk dampak dari penyesuaian tarif, tentu saja akan selaras dengan peningkatan keselamatan dan fasilitas, seperti AC, ruang salat yang bersih, serta air tawar yang memadai untuk digunakan di dalam kapal,” pungkas Iskandar. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button