Desna menjelaskan, rekeningnya pertama kali digunakan Trisman menerima bantuan banjir. Lama berselang, kembali digunakan saat menerima transfer lain, termasuk dari Rinus Adam.
Diakui Desna juga, dia dan sejumlah temannya menerima THR dari Kabid ESDM yang menjabat pada Mei 2022 itu sebesar Rp500 ribu.
Sebelumnya, dalam dakwaan dijelaskan, Rinus Adam pernah menyerahkan Rp20 juta ke Trisman. Penyerahan itu dilakukan selama dua tahap. Pertama pada Rabu, 27 April 2022 di Kantor Dinas ESDM NTB. Kedua, di malam hari saat Trisman menyerahkan surat keterangan kepada terdakwa Rinus Adam
Surat yang diserahkan Trisman itu bernomor 540/346/DESDM/2022 tanggal 27 April 2022. Surat tersebut menerangkan bahwa Pemilik IUP Mineral Logam dengan Nomor SK 2821/503/PPT.II/ atas nama PT. Anugrah Mitra Graha sedang dalam tahap proses evaluasi dokumen RKAB.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor: 1806/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selanjutya, Trisman membagikan sebagian dari Rp20 juta itu kepada beberapa staf Dinas ESDM NTB sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Sedangkan selebihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya. (KHN)