Seperti sebelumnya, Trisman kembali memberi paraf. Selanjutnya surat itu pun ditandatangani Zainal Abidin. “Surat itu tidak dibaca ulang Pak Kadis. Langsung tanda tangan, terus saya kasih ke Trisman,” jelasnya.
Setelah dinyatakan “sempurna”, surat itu kemudian dibawa Trisman.
Namun saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan ke mana Trisman membawa “surat sakti”, Desna mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak tahu, ke mana surat itu,” jelasnya.
Desna yang merupakan staf mantan Kabid Minerba ESDM NTB, Trisman mengaku rekeningnya digunakan sebagai “penampung” atasannya menerima uang dari terdakwa Rinus Adam Wakum.
“Di ATM rekening saya ada masuk uang Rp35 juta,” katanya.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Uang Rp35 juta itu, sambung Desna, atas perintah Trisman ditarik sejumlah Rp32 juta. Kemudian dia menyerahkan ke atasannya tersebut. “Jadi besoknya saya tarik Rp32 juta dan kasih ke Pak Trisman,” sebutnya.
Sementara sisa Rp3 juta, diakui Desna digunakan olehnya dan teman-temannya untuk perjalanan Dinas ke Sumbawa.
Desna mengatakan, dirinya tidak mengetahui siapa saja yang mengirim sejumlah uang ke rekeningnya. Termasuk dari Kacab PT AMG tersebut.
“Saya dikasih tahu siapa yang transfer sama Pak Trisman setelah uangnya masuk,” ujarnya. Tidak hanya itu, pada 13 Mei 2023 Trisman juga terungkap pernah menerima Rp2 juta dari terdakwa Rinus Adam.
Selain dari Kacab PT AMG, terungkap beberapa nama lain dan perusahaan yang mentransfer uang ke Trisman melalui Desna. Jumlahnya pun bervariasi mulai Rp1 juta, Rp5 juta hingga Rp100 juta. Totalnya, Rp667 juta.