Hukrim

Pria asal Ampenan Ditangkap Polisi, Bawa Ganja Saat Asyik Kencan

Sementara pengakuan RF, sabu itu didapat dari salah seorang di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Setengah garis ganja dibelinya seharga Rp500 ribu.

Sedangkan ganja satu linting yang diamankan, merupakan sisa dari barang yang dibeli Rp500 ribu tersebut.

“Pelaku tidak mengetahui siapa orangnya, karena katanya pelaku bertemu di jalan. Tetapi ini masih dalam pengembangan,” ungkap Wakapolresta.

Berita Terkini:

Mereka diamankan Selasa, 17 Oktober 2023 lalu. Total ganja yang diamankan sebanyak 16,68 gram. Dari pelaku YS, ganja itu dibeli dan akan dijual kembali.

“Begitu juga TKP kedua, beli untuk dijual. Jadi, barang bukti yang diamankan di TKP pertama (simpang empat BI), asalnya dari pelaku yang diamankan di TKP Gomong,” beber Syarif.

IKLAN

Sementara proses hukum terhadap EK tidak dilanjutkan. Karena setelah dilakukan tes urine, perempuan satu anak itu dinyatakan tidak menggunakan narkoba.

“Setelah kami dalami keterkaitannya, memang yang bersangkutan tidak ada keterkaitannya. Dia hanya diajak makan siang waktu itu,” tandas Syarif (KHN)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button