Sementara pengakuan RF, sabu itu didapat dari salah seorang di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Setengah garis ganja dibelinya seharga Rp500 ribu.
Sedangkan ganja satu linting yang diamankan, merupakan sisa dari barang yang dibeli Rp500 ribu tersebut.
“Pelaku tidak mengetahui siapa orangnya, karena katanya pelaku bertemu di jalan. Tetapi ini masih dalam pengembangan,” ungkap Wakapolresta.
Berita Terkini:
- Gembar-gembor NTB Mendunia, Petani Jagung Menjerit Akibat Harga Anjlok
- Peternak Sapi Demo di Pelabuhan Gili Mas, 14 Ekor Mati karena Dehidrasi
- Maia Estianty Kenang Kebaikan Hotma Sitompul dan Sesal Rossa Lewatkan Telepon Terakhir Mendiang Titiek Puspa
- iPhone 17 Segera Meluncur, Bentuk Kameranya Jauh Berubah
Mereka diamankan Selasa, 17 Oktober 2023 lalu. Total ganja yang diamankan sebanyak 16,68 gram. Dari pelaku YS, ganja itu dibeli dan akan dijual kembali.
“Begitu juga TKP kedua, beli untuk dijual. Jadi, barang bukti yang diamankan di TKP pertama (simpang empat BI), asalnya dari pelaku yang diamankan di TKP Gomong,” beber Syarif.
Sementara proses hukum terhadap EK tidak dilanjutkan. Karena setelah dilakukan tes urine, perempuan satu anak itu dinyatakan tidak menggunakan narkoba.
“Setelah kami dalami keterkaitannya, memang yang bersangkutan tidak ada keterkaitannya. Dia hanya diajak makan siang waktu itu,” tandas Syarif (KHN)